DPRD Koltim Setujui Raperda APBD Tahun 2022
KOLTIM, PN – DPRD Kabupaten Koltim,menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Koltim Tahun 2022 menjadi Perda atau Peraturan Daerah.
Hal tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda Persetujuan Penetapan dan Penjelasan Akhir Bupati, Pandangan Akhir Fraksi serta Tanggapan Bupati atas Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2021 di raung rapat DPRD Koltim, Selasa (30/11).
Hadir dalam kegiatan ini, Pj Bupati Koltim Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si, para pimpinan OPD, Kabag, Camat, dan dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj. Suhaemi Nasir, S.Pd dan anggota DPRD Koltim.
Dalam tanggapannya, Pj Bupati menyampaikan, proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 yaitu Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Transmigrasi.
“Kodevikasi dan Moderator Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” Ungkapnya.
Proses ini lanjutnya, untuk penyesuaian kedepan pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi pembangunan derah, Namun dengan komitmen yang kuat, semua OPD dapat menyelesaikan penginputan rencana kerja yang dijabarkan kedalam program sub kegiatan tentang anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
“Yang dapat kami sesuaikan dengan jadwal pembahasan rancangan pembangunan peraturan daerah, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat,” Ujarnya.
Secara nasional kata Sulwan, kebijakan merupakan kata kunci bagi keberhasilan, atau kata lain hanya pemerintahan dalam kebijakan yang akan memiliki peluang untuk maju.
“Oleh karena itu, kita patut bersyukur, meskipun pembahasan rancangan daerah ini berjalan secara marathon, namun secara pembahasannya dinamis para anggota DPRD, melalui kesempatan ini saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh angggota dewan yang terhormat, yang telah banyak meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan saran tanggapan dan koreksi tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, sehingga menghasilkan persetujuan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Dijabarkannya, berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut.
“Dari visip pendapatan daerah sebesar Rp.25.752.761.812. Dari pendatan loster Rp.695.260.479.285. Lalu, setelah hasil pembahasan sebesar Rp.695.262.479.285, lain lagi dari pendapatan daerah sebesar Rp.28.900.000.000. Sehingga, total pendapatan daerah sebesar Rp.749.915.241.090,”Jelasnya.
Kemudian lanjutnya, dari sisi belanja daerah. Untuk belanja populasi setelah pembahasan sebesar Rp.462.565.408.958, yakni belanja Rp.159.743.752.807, belanja tak terduga Rp.13.000.000.000. Kemudian belanja transfer Rp.133.715.591.000, sehingga total belanja daerah kabupaten kolaka timur setelah pembahasan sebesar Rp.769.247.520.765
Untuk pembiayaan daerah sebutnya, yakni penerimaan biaya daerah Rp. 23.190.511.668, Pengeluaran pembiayaan daerah Rp.4.000.000.000 yang merupakan penyertaan sebesar Rp.3.000.000.000, PDAM sebesar Rp.500.000.000
“maka pengeluaran daerah sebesar Rp.500.000.000, dengan demikian total pembiyaan netto sebesar Rp.19.109.511.668 untuk penutup devisit anggaran sebesar Rp.19.109.511.668,” Tandasnya. (pn)