Berita Utama

Polsek Lasusua, Berhasil Menangkap 4 Diduga Residivis Spesialis Curanmor di Kolut

LASUSUA, PN  –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lasusua berhasil menangkap 4 tersangka Residivis yang di duga Spesialis Pencurian Motor dan Barang Elektronik di Wilayah hukum Polres Kolaka Utara di 18 lokasi.

Dalam Penangkapan empat tersangka yang meresahkan warga tersebut, di pimpin langsung Kapolsek Lasusua, AKP Jamil, SH. bersama Kasat Intel Polres, IPTU Imam Malik di bantu Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muhtar, Kanit Intel Bripka Andi Surahman dan anggota. 

Kapolsek Lasusua AKP Jamil. SH. MH di dampingi Kasi Penmas, Aiptu Hari Hermawan,SH mengungkapkan dalam komprensi Pers bahwa, 
Penangkapan 4 tersangka dilakukan, karena  adanya laporan masyarakat yang kehilangan Kendaraan roda dua serta  sejumlah barang elektronik yang berada di wilayah hukum Polsek Lasusua, Dari laporan tersebut anggota bergerak cepat dan memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya, jelang malam hari, dirinya bersama anggota berhasil menangkap 4 tersangka di tempat yang berbeda.

“Hasil penyelidikan ada 18 kasus pencurian Barang Elektronik, antaranya Motor, TV, Laptop, HP dan sejumlah Tabung Gasa 3 kilo gram beserta 1 pucuk senapan angin dan sarung,” ungkap 

Lebih lanjut kata Kapolsek, dalam penangkapan pertama dari ke 4 tersangka, yakni Sulfian Dan firman warga Desa Patowonua Kecamatan Lasusua, keduanya membawa lari, 1 unit sepeda motor berplat merah milik PNS dari Dinas Kesehatan, Sementara Nasar ditangkap dirumahnya di Desa Tojabi,  Randy warga Desa Patowonua ditangkap dirumah keluarganya di Desa Totallang dekat dari rumah pacarnya.

“Ke 4 tersangka adalah Residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, aksi mereka dibagi dua kelompok, Randi bersama Nasar dan Sulfian bersama Firman,”Ungkapnya

Mantan Kapolsek Batuputih ini juga menjelaskan, ke 4 tersangka melakukan aksinya di rumah kosong, siang maupun malam hari di 18 lokasi, Dari hasil pencurian mereka jual di kabupaten  Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka, seperti televisi 30 inci layar datar, mereka menjual dengan harga yang sangat murah hingga Rp.600 ribu .

“1 unit sepeda motor diamankan di Koltim di rumah teman tersangka yang akan di jual,” Ungkap

Ia juga mengungkapkan, barang bukti hasil pencurian berupa Laptop dan HP yang digasak Randi bersama Nasar diserahkan ke Polsek Kodeoha untuk ditindak lanjuti karena, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) berada  di wilayah Hukum Polsek Kodeoha. 

“Untuk sementara ke 4 tersangka Residivis Spesialis Curanmor dan  Barang elektronik di kenakan pasal 363 tentang Pencurian  dengan ancaman pidana  7 tahun penjara,”ujarnya.

Karena itu, Ia juga menghimbau kepada Masyarakat Kolaka Utara untuk tidak  memarkir kendaraan roda duanya ketempat yang tidak aman, dan bagi warga ingin berpergian sekeluarga sehingga  rumahnya kosong, agar memberikan informasi ke tetangga terdekat serta keluarga keluarganya.

(Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *