Tak Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba, Polres Koltim Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu
KOLTIM, Prima Nusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB alias To dan K alias An. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,42 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 06.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga Kecamatan Mowewe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang digunakan terduga pelaku di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram serta sejumlah plastik klip kosong.
Tidak berhenti di lokasi tersebut, petugas melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kebun milik terduga pelaku di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HB alias To mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial K alias An.
Berbekal keterangan itu, tim gabungan yang terdiri atas personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta Polres Kolaka Timur, serta Polsek Mowewe bergerak menuju kediaman terduga pelaku kedua di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.
Dalam penggeledahan di lokasi ketiga, petugas kembali menemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,79 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat isap, uang tunai Rp575.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu perhatian serius jajaran kepolisian.
Menurutnya, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk penindakan terhadap pengedar dan bandar, merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dalam memberantas kejahatan narkotika.
IPTU Rasuli juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sampaikan apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Rasuli.
Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Camat Mowewe, Marwan, S.Sos., saat dikonfirmasi memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polres Kolaka Timur atas pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mowewe.
Menurut Marwan, langkah tegas kepolisian sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.
“Apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Polres Kolaka Timur atas pengungkapan bandar narkoba di Kecamatan Mowewe. Kita semua tidak sudi dan tidak rela melihat generasi kita dan masa depan mereka rusak akibat narkoba,” ujar Marwan.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta keluarga juga sangat dibutuhkan dalam melakukan pencegahan sejak dini.
Marwan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kepada semua pemangku kepentingan dan unsur lainnya, mari kita terus melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai dampak negatif penggunaan dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kolaka Timur dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat langkah kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, sekaligus melindungi generasi muda Kabupaten Kolaka Timur dari ancaman narkotika. (Pn)
