Direktur Kolaka Media Institute Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Nasionalinfo.com, Minta Proses Hukum Berjalan
KOLAKA, Prima Nusantara – Dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) terhadap wartawan Nasionalinfo.com terus menuai reaksi dari berbagai kalangan. Kali ini, kecaman datang dari Direktur Kolaka Media Institute (KMI), Ridwan Dg Mataju, yang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Ridwan Dg Mataju mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan ancaman atau intimidasi.
“Saya mengecam keras kelakuan pengusaha yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Proses hukum harus berjalan dan pihak yang merasa terlapor harus menghormati aduan wartawan yang merasa diancam,” tegas Ridwan, Kamis (6/8/2026).
Mantan aktivis pers mahasiswa di Kota Makassar itu menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ridwan juga mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang telah diajukan wartawan Nasionalinfo.com secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum lalu dengan mudah mengintimidasi wartawan. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi,” pungkasnya. (red)
