Berita TerkiniKendari

Hasil Investigasi Lapangan Diadukan ke Kejagung, BADKO HMI Sultra Soroti Aktivitas PT Toshida Indonesia

KENDARI, Prima Nusantara – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara resmi mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Kehutanan RI terkait sejumlah temuan yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan terhadap aktivitas PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar. Ia menjelaskan bahwa pengaduan itu merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan organisasi tersebut di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Dalam proses investigasi, BADKO HMI Sultra mengumpulkan berbagai data lapangan berupa dokumentasi foto, titik koordinat lokasi, hingga sejumlah informasi pendukung yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan jalur yang berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). BADKO HMI Sultra meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas penggunaan jalur tersebut, termasuk aspek perizinan dan dasar hukum yang melandasinya.

“Kami telah secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Kami meminta negara hadir untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan maupun kawasan yang telah memperoleh PPKH/IPPKH berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Aswar.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, laporan tersebut juga memuat temuan mengenai aktivitas kendaraan angkutan yang menggunakan atribut PT Toshida Indonesia pada jalur yang menurut hasil pemantauan lapangan berada dalam kawasan yang perlu diverifikasi status hukum serta legalitas penggunaannya oleh instansi berwenang.

BADKO HMI Sultra juga meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami sejumlah isu lain yang telah menjadi perhatian publik. Di antaranya terkait informasi mengenai sanksi administratif yang pernah dijatuhkan pemerintah kepada PT Toshida Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta berbagai aspek yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, dan kewajiban terhadap negara.

“Kami meminta seluruh fakta dan informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tidak ada pelanggaran, maka negara harus menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Andi Aswar, pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi mahasiswa terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Transparansi dan kepastian hukum, kata dia, menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan dilakukan, serta apakah seluruh pihak telah mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, BADKO HMI Sultra sedikitnya meminta penelusuran terhadap delapan isu utama. Mulai dari dugaan penggunaan jalur PPKH/IPPKH, aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang pernah mendapat sanksi Satgas PKH, legalitas penggunaan jalan produksi dan fasilitas kawasan hutan, hingga kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pendalaman terhadap dugaan dampak lingkungan berupa polusi debu, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat lokal, serta keterkaitan dengan perkara hukum tata kelola pertambangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

BADKO HMI Sultra berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan pengelolaan sektor pertambangan dan kehutanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *