2.248 PPPK Paruh Waktu di Kolut Terima SK, Bupati : Jangan Ada Rangkap Jabatan
KOLUT, Primanusantaranews.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kolaka Utara, Kini menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung Bupati Nurrahman Umar kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang digelar dilapangan aspirasi.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menata sumber daya aparatur secara bertahap, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Bupati Kolaka Utara, Drs H Nur Rahman Umar, MH, Juga dihadiri Wakil Bupati H. Jumarding, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Idrus, S.Sos, M.Si, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Nurrahman menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada sebanyak 2.248 orang. karena penyerahan SK ini bukan sekadar administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab, integritas, dan pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Bupati juga mengatakan bahwa, Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hari ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menata sumber daya aparatur secara bertahap, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi awal dari amanah dan tanggung jawab sebagai aparatur negara,” kat Bupati.Senin, (12/01/2026)
Ia juga mengingatkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga disiplin, etika, dan loyalitas kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang dilayani.
Dihadapan ribuan PPPK paruh waktu, Dengan lantang Nurrahman juga menyampaikan secara tegas bahwa, PPPK Paruh Waktu dilarang rangkap jabatan khususnya sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Karena rangkap jabatan sangat berpotensi menimbulkan.komplik kepentingan serta menggangu kefokusan dalam pekerjaan
“Saya tegaskan kembali dengan sejelas-jelasnya, PPPK Paruh Waktu tidak dibenarkan merangkap jabatan karena bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan netralitas ASN,” ungkap Bupati dengan tegas.
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peninjauan kembali status kepegawaiannya.
Bupati juga menyebut bahwa, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai dengan sistem kontrak kerja, sehingga kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi dasar evaluasi. Karena PPPK Paruh Waktu kedapatan melakukan pelanggaran dapat berujung pada pemutusan kontrak atau tidak diperpanjangnya SK.
“Jangan sampai karena pelanggaran disiplin, kemudian SK tidak diperpanjang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pengingat agar saudara-saudara bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan bertanggung jawab,” ungkapnya
Bupati dua periode juga berharap kepada seluruh PPPK paruh waktu untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang berlaku, dan menjadikan bagian dari solusi bagi pembangunan daerah.(BR)
