Berita TerkiniKolaka Utara

4 Eks Perangkat Desa Wawo Kolut Menang Gugatan di PTUN, Kades Ajukan Banding

KOLUT, Prima Nusantara  –  Empat Mantan Perangkat Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ke empat Perangkat Desa Tersebut,  menggugat Kepala Desa terpilih ke  PTUN,  setelah dipecat pasca Pilkades yang lalu.

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Wawo, Syamsuddin mengatakan, Jika dirinya  bersama tiga perangkat Desa Wawo yang dipecat secara sepihak oleh kades Wawo telah melakukan gugatan di PTUN Kendari. 

“Alhamdulillah, putusan pengadilan dimenangkan oleh kami dan Kades harus menerima putusan pengadilan ini,” Kata Syamsuddin, baru – barubini.

Dikatakan Syamsuddin, gugatan yang dilakukan bersama tiga rekannya,  Merupakan langkah yang tepat. Sebab, pemberhentian yang dilakukan oleh kades Wawo tidak sesuai Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah yaitu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Kalau dasar pemberhentiannnya karena beda pilihan, Saya rasa itu bukan suatu dasar yang kuat karena regulasinya sudah jelas,” Ungkap Syamsuddin.

Ia juga  menjelaskan bahwa, selain Perda, pergantian dan pemberhentian perangkat Desa telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau terpidana kasus yang pidananya diatas 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan. 

“Prinsip saya bahwa kita bukan untuk melawan dan berseberangan dengan kades, tetapi semata-mata untuk memperjuangkan hak kami yg telah di lahirkan oleh UU dan dan aturan,” Tuturnya.

Dengan adanya kasus ini, Kata mantan Sekdes  menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa, Agar tetap mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dan ia  juga meminta kepada para camat serta DPMD agar lebih melakukan pembinaaan serta pengawasan terhadapt aturan ini agar tidak ada lagi konflik yang berkepanjangan.

Sementara, kepala Desa Wawo, Abdullah membenarkan perihal pemberhentian perangkat desa tersebut. Menurutnya dasar pemberhentian ke empat  perangkat Desa yang lama tersebut,  dikarenakan beda pilihan dalam Pilkades.

“Waktu Pilkades kemarin, kita beda pilihan. Jadi wajar saja kalau saya ganti. Masa kita mau kerja sama baru kita tidak baku cocok sejak pertama,” ungkap Abdullah.

Dikatakan Abdullah bahwa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak prerogatif kepala desa. Apalagi dalam dalam pemberhentian perangkat Desa yang lama, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme.

“Saya sudah merekomendasikan kepada camat dan DPMD soal pemberhentian. Karena saya ingin melakukan perubahan dalam Struktur Pemerintahan di desaku,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan pengadilan. Meski begitu, bukan berarti harus mencabut surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa yang baru.

“Pengadilan kan bukan lembaga eksekutif. Tapi keputusan ini harus dikembalikan kepada kepala desa, Kalaupun nanti ada sanksi, paling sanksinya berupa teguran administrasi karena ini bukan rana pidana,” katanya.

Terkait putusan pengadilan yang dimenangkan oleh pihak penggugat, kata Abdullah, pihaknya tetap akan menempu jalur hukum dengan cara banding di pengadilan. 

“Sementara ini, Kami lakukan banding. Apabila putusan bandingnya tetap ditolak, Maka kami akan tempu jalur Kasasi,” Tutupnya.

Sebelumnya, empat orang perangkat Desa Wawo dicopot dari jabatannya oleh kepala desa. Yakni,  Syamsuddin sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) M. Yani sebagai Kepala Dusun I, Musriono sebagai kepala dusun III serta Eli Susanti sebagai Kasi Pemerintahan. (Br)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *