551 Anggota BPD Terpilih di Kolut, Resmi Dilantik
KOLUT, PN – Sebanyak 551 orang, Badan Permusyawatan Desa (BPD) dari 105 desa di 15 Kecamatan se – Kabupaten Kolaka Utara, Resmi dilantik oleh Bupati Kolaka Utara (Kolut), Drs .H.Nur Rahman Umar.
Pengukuhan Ratusan anggota BPD masa Bakti 2025 – 2026 hingga 2027 – 2028 yang digelar di aula Islami Center Mesjid Agung Lasusua, Kamis (30/06/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kolaka Utara, Kapolres, Kejari, kepala OPD para forkopimda, Camat dan para kepala Desa.
Bupati Kolaka Utara, H.Nur Rahman Umar mengungkapkan bahwa, Seharusnya pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan 551 anggota BPD tersebut, sudah terlaksana tahun 2020 lalu. Namun, pelaksanaanya terkendala karena adanya wabah covid-19 yang melanda seluruh indonesia termasuk Kolaka Utara, Sehingga Pemerintah terfokus melakukan Pencegahan, Penanganan dan penanggulangan bencana.
“Sebenarnya tahun kemarin kami akan melantik anggota BPD terpilih, Namun karena wabah covid – 19, yang sifatnya berkumpul kami dilarang, sehingga kegiatan pelantikan ditangguhkan sementara waktu,” kata Nur Rahman dalam sabutannya dihadapan Ratusan anggota BPD terpilih.
Dikatakan Nur Rahman bahwa, Penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD terpilih tersebut, telah tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/3199/SJ tanggal 19 mei 2020 tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota badan permusyawaratan desa dan pengisiaan anggota badan permusyawaratan desa antar waktu yang berlaku sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 oleh pihak yang berwenang.
Nur Rahman juga menjelaskan bahwa, BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih untuk duduk dalam keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan keterwakilan perempuan/jender dan ditetapkan secara demokratis. Dimana, tugas dan pungsi serta hak dan kewajiban BPD yang tertuang dalam Undang – undang Desa Tahun 2014 tersebut, diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama dengan kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“BPD mempunyai tugas dan fungsi yang cukup strategis di desa, karena itu anggota BPD diharapkan memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” Ungkapnya
Nur Rahman juga memaparkan bahwa, anggota BPD perlu memahami bentuk pemerintahan ketika para pakar teknis menguasai pengambilan keputusan dalam bidangnya masing-masing (Teknokrasi) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mulai dari penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes), penyusunan peraturan di desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pemilihan kepala desa, pengelolaan badan usaha milik desa, pengelolaan aset desa, dan masih banyak yang lainnya.
“Dipasal 18, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, Pasal 18, disana ditegaskan secara jelas bahwa, anggota BPD yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatannya wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh anggota BPD perlu memahami teknokrasi,” Tuturnya.
Diakhir sambutanya, Nur Rahman juga berpesan kepada seluruh pemerintah desa serta stakeholder masyarakat desa, Yakin dan percaya dengan kerjasama dan dukungan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di desa termasuk fungsi chek and balance BPD, serta dukungan seluruh masyarakat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Saya berpesan kepada pemerintah desa, dalam menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan kehati – hatian serta mengikuti regulasi yang telah diterapkan,” pesanya. (Br)